Kota Kreatif

Kota Kreatif adalah kota yang tumbuh berkembang dengan tenaga kreativitas yang berupa ide dan gagasan kreatif. Pihak-pihak yang bergerak bersama dalam mewujudkan Kota Kreatif adalah unsur hexahelix yaitu akademisi, bisnis, komunitas, institusi keuangan, dan media.

Prinsip utama Kota Kreatif Indonesia adalah holistik, berkelanjutan, dan menggunakan pendekatan multi pemangku kepentingan (multistakeholder). Pendekatan ini penting untuk mengakomodasi kolaborasi antar pemangku kepentingan, karena setiap daerah memiliki kesiapan yang berbeda-beda untuk berkolaborasi.

Konsep Kota Kreatif yang dikembangkan oleh ICCN (Indonesia Creative Cities Network) bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperhatikan tiga hal yang menjadi semangat Kota Kreatif, yaitu:

Fokus Semangat Kota Kreatif

  • Fokus kepada pengembangan ide dan kreativitas;
  • Eksistensi komunitas kreatif (bottom-up);
  • Rantai nilai proses kreatif.

Semangat tersebut kemudian disarikan menjadi beberapa kata kunci Kota Kreatif:

  • Ide, kreativitas, keterampilan, dan bakat (orang kreatif);
  • Peran penting komunitas kreatif (community leadsgovernment facilitates);
  • Potensi lokal (sumber daya manusia, budaya, dan komoditas ekonomi);
  • Keunggulan dan identitas daerah;
  • Penciptaan nilai tambah, pada umumnya melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Berkelanjutan, yang meliputi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi; dan
  • Pemenuhan setiap tahap dalam proses kreatif dengan konsekuensi berjejaring.

Kriteria Kota Kreatif

Adapun kriteria Kota/Kabupaten Kreatif meliputi:

a. Modal kreatif (creative capital)

  1. Komunitas kreatif lokal;
  2. Potensi lokal daerah sebagai keunggulan dan identitas suatu kota/kabupaten;
  3. Wadah kolaborasi antara pemerintah, komunitas kreatif, dunia usaha, dan akademisi.

b. Arena kreatif (creative space)

  1. Ruang kreatif yang dapat menumbuhkembangkan kreativitas dan inovasi (contohnya:
    pusat kreatif, science/technopark, inkubator); dan
  2. Ruang publik sebagai pusat aktivitas dan interaksi bagi lintas pelaku ekonomi kreatif
    (pemerintah, pelaku usaha/industri, akademisi, dan komunitas/forum kreatif).

c. Pemampu (enabler)
Berupa infrastruktur dan teknologi informasi dan komunikasi

  1. Ekosistem yang dapat mengintegrasikan sebagian atau seluruh proses kreasi, produksi,
    dan distribusi/pasar. Kota/kabupaten yang hanya memiliki sebagian rantai nilai akan
    memerlukan jejaring kota/kabupaten, yang membentuk kesatuan fungsi;
  2. Sarana dan prasarana kota yang dapat mendorong kreativitas;
  3. Program pembangunan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kreativitas dan
    inovasi.